
Selatpanjang, 18 Februari 2025 - Dalam langkah yang membuktikan kekuatan dialog dan rekonsiliasi, sebuah proses mediasi perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil mencapai titik terang yang menggembirakan. Perkara dengan nomor register 53/Pdt.G/2025/PA.Slp yang sempat menjadi sorotan, kini menemukan jalan damai berkat kepiawaian mediator Bapak Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H.
"Setiap permasalahan rumah tangga selalu memiliki celah untuk diperbaiki, asalkan kedua belah pihak memiliki niat yang tulus untuk berbenah," ungkap Bapak Ubed Bagus Razali dengan penuh semangat usai sesi mediasi yang berlangsung konstruktif.

Dalam proses mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mendengarkan dan memahami satu sama lain. Mediator dengan cermat memandu dialog yang menghasilkan beberapa kesepakatan penting, termasuk komitmen untuk:
- Memperbaiki komunikasi antara suami istri
- Mengutamakan kepentingan keluarga di atas ego masing-masing
- Melakukan introspeksi diri dan perbaikan sikap
- Memberikan ruang dan waktu untuk saling memahami

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan kekeluargaan dan dialog yang dipandu secara profesional dapat menjadi kunci penyelesaian konflik rumah tangga. "Kami berharap kesepakatan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi momentum baru bagi pasangan untuk membangun rumah tangga yang lebih harmonis," tambah Bapak Ubed.
Pengadilan Agama Selatpanjang mencatat, keberhasilan mediasi ini menambah deretan prestasi dalam upaya mendamaikan perkara perceraian, sekaligus memberikan harapan bagi pasangan lain yang sedang menghadapi masalah serupa.
(Tim Humas Pengadilan Agama Selatpanjang)
#mahkamahagungunggul
#badilagexcellent
#ptapekanbaruluarbiasa
#paselatpanjangsmart

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

