Tanjungpinang, Jum’at 21 Agustus 2015 sekitar jam 08.30, Pengadilan Agama Tanjungpinang mengadakan rapat bulanan, dan rapat evaluasi serta penyampaian hasil rapat kordinasi di PTA Pekanbaru tanggal 12 Agsustus 2015, juga  penyampaian hasil bintek Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti, yang dihadiri Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai serta Tenaga Kontrak.

alt

Hasil Bintek diwakili oleh Pansek yang mengatakan bahwa seluruh pejabat structural dan  Fungsional serta pegawai kontrak paham serta mengerti tupoksi masing-masing, dan kalau ada hal-hal yang sangat penting sampaikan melalui Panitera/Sekretaris, sekiranya tidak bisa diselesaikan di Panitera/Sekretaris, baru naik ke Wakil Ketua, kalau belum bisa baru ke Ketua, jadi jangan sedikit masalah disampaikan semuanya melalui ketua.

alt

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang mengatakan secara singkat hasil Rakor di Pta Pekanbaru sebagai berikut.

  1. 1.Penyelesaian perkara diusahan tidak lewat 5 bulan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014.
  2. 2.Hakim Pengawas harus benar-benar melaksanakan tugas dengan sesungguhnya sesuai dengan bidang masing-masing.
  3. 3.Kepada Hakim,dan  Pegawai, serta Pegawai Kontrak baca SEMA Nomor 3 Tahun 2010, menerima tamu dalam hal penyelesaian perkara.
  4. 4.Permohonan Banding, Kasasi, PK, sebelum dikirim harus dibaca Panitera dan Ketua Majelisnya lebih dahulu baru dikirim.
  5. 5.Masalah Tabayun di instrusikan kepada Panitera untuk menunjuk petugasnya mengisi Portal Tabayun Badilag, serta Panitera bertanggungjawab untuk menelpon Panitera tempat mohon batuan tersebut, dan begitu juga mohon bantuan panggilan dari luar.
  6. 6.Masalah Keamaan, Panitera, Sekretaris dan umum diusahakan konsultasi dengan Pemko atau Pemkab, agar menugaskan satpol PP di Kantor Pengadilan dengan biaya Pemko atau Pemkab.

{jcomments on}