Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang melakukan kegiatan dalam rangka mempublikasikan agen perubahan yang baru untuk tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada tanggal 11 Februari 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Abu Bakar Ash Shiddiq, dengan diikuti oleh Pimpinan, Pejabat struktural dan Fungsional, Pegawai dan honorer. Bertindak sebagai Ketua Tim Penilai Agen Perubahan adalah Ibu Padmilah, S.H.I., M.H., (Wakil Ketua PA Bangkinang). Pemilihan agen perubahan dilakukan dalam rangka membangun kompetisi yang sehat diantara pegawai Pengadilan dan mendorong perubahan perilaku dalam pelayanan kepada masyarakat.
Agen Perubahan dipilih dari Pegawai pada Pengadilan Agama Bangkinang. Kriteria individu yang dapat dipilih sebagai Agen Perubahan :Berstatus sebagai ASN, tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai bidang tugas dan fungsinya, taat Aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik, mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya, inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.
Agen perubahan dipilih secara kelompok, dimana masing-masing kelompok diikuti oleh 2-3 orang pegawai. Agen perubahan ditetapkan untuk masa waktu 1 tahun.
Setelah melakukan rangkaian kegiatan rapat, Tim Penilai menetapkan yang menjadi Agen Perubahan adalah Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H. (Hakim) dan Ardison, SE. (Kasubbag PTIP).
Pada kesempatan penetapan Agen Perubahan ini, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si., memberikan pesan kiranya agen perubahan dapat menjadi pelopor bagi perubahan perilaku dan kinerja di Pengadilan Agama Bangkinang. Kiranya program yang akan dikembangkan betul-betul dapat memberikan kemudahaan akses kepada masyarakat.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan mengharapkan agar semua pegawai dapat berkompetisi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga memberikan pengaruh positif penilaian masyarakat pencari keadilan kepada Pengadilan Agama Bangkinang. (ES/TimITPaBkn)