Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis
Pada Kamis 20 Februari 2025, Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Rhezza Pahlawi, S.Sy., laksanakan aktivasi ulang Djp Pajak ke penggunaan aplikasi Coretax untuk administrasi perpajakan di lingkungan Pengadilan Agama Bengkalis. Aplikasi ini mencakup seluruh tahapan administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan di instansi tersebut.
Aktivasi aplikasi Coretax ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan, mengurangi kesalahan dalam pengelolaan, serta mempercepat pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu, dengan penggunaan teknologi ini, diharapkan pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Bengkalis menjadi lebih akuntabel dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku, mendukung terwujudnya tata kelola yang lebih baik dan transparan.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***