Pangkalan Kerinci, Selasa 4 Maret 2025

Proses mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci membuahkan hasil positif. Meskipun tidak mencapai kesepakatan penuh, mediasi yang dipimpin oleh mediator non-hakim ini berhasil menyelesaikan sebagian permasalahan, terutama terkait hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

Mediasi ini melibatkan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Dalam prosesnya, mediator berupaya memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan damai.

"Mediasi ini merupakan upaya kami untuk menyelesaikan perkara perceraian dengan cara yang lebih kekeluargaan," ujar Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. "Meskipun tidak semua poin dapat disepakati, kami bersyukur bahwa mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak dan pembagian harta bersama." (Fajri_pkc)