alt

PASIR PENGARAIAN-HUMAS Hari ini (10/9/2015), Ibu Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H (Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian) melakukan mediasi dalam perkara Harta Bersama (HB)  Register No 366/Pdt.G/2015/PA.Ppg. Dari para pihak sebagai penggugat Berinisial TN dan tergugat  Berinisial SY, mediasi ini merupakan mediasi yang panjang .

Mediasi tersebut berlangsung agak tegang antara penggugat dan tergugat , tetapi dengan keahlian yang ada pada mediator akhirnya para pihak mulai memahami dan, menuju kearah perdamaian, akhirnya mediasi pada hari itu selesai dan akan dilanjutkan pada hari kamis , tanggal 17 September 2015, mudah-mudahan para pihak mengadakan perdamaian terhadap perkaranya.

{jcomments on}