Kamis tanggal 17 September 2015 Pengadilan Agama Rengat melaksanakan Sita Eksekusi di Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Kecamatan Benai dan Kecamatan Kuantan Tengah terhadap perkara nomor : 0001/Eksekusi/2015/PA.Rgt terhadap objek Hak tanggungan Bank Mega Syari’ah. Setelah dipanggil anmaning anmaning sesuai prosedur hukum namun pihak Termohon Eksekusi tidak pernah hadir maka dilaksanakanlah Sita Eksekusi terhadap tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada dalam dan yang akan ada diatasnya milik Termohon di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah dan Perkara Nomor : 0002/Eksekusi/2015/PA.Rgt. Hal tersebut juga dilakukan pada objek kedua.

alt

Poto bersama

Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh tim Pengadilan Agama Rengat yaitu Drs. Bakir Fuadi, H. Muhammad Tamir, A.Md, SH, Drs. H. Syahril. J dan  Hanafiah, dan ikut serta juga ZAINURI, SE. Sebelum ketempat objek sita eksekusi tim memberitahukan dan melapor kepada pimpinan dan setelah itu lansung menuju ketempat objek sita Eksekusi berada dalam Wilayah Hukum Desa Jake dan Desa Gunung Kesiangan. Setelah dibuka di kantor Desa Jake dan Desa Gunung Kesiangan tim langsung menuju ke lokasi objek sita yang juga didampingi oleh Aparat Desa setempat, Kepolisan,TNI. Setelah sampai di lokasi tim eksekutor dari Pengadilan Agama Rengat  dan Pemohon Eksekusi langsung melakukan Sita Eksekusi diluar  hadirnya Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan Sita Eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan kendala berarti, karena memang Termohon Eksekusi tidak pernah hadir mulai dari proses Anmaning sampai dilaksanakan Sita Eksekusi padahal telah diberitahukan dengan relaas Panggilan oleh juru sita Pengadilan Agama Rengat.

Setelah semua telah selesai dilaksanakan maka tim Eksekutor dari Pengadilan Agama Rengat  kembali ke kantor dan melaporkan tentang pelaksanaan dilapangan yang berjalan dengan lancar.

{jcomments on}