Tembilahan - Kamis, 27 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan yang dipimpin oleh Zulfikar, S.H.I, didampingi 2 Hakim anggota, Jurusita dan staf gelar Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Sengketa dalam perkara Perdata Agama Harta Bersama.

Sidang Luar Gedung tersebut diawali dengan pembukaan sidang di Kantor Lurah Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Tampak hadir Penggugat dan Tergugat dengan didampingi masing-masing kuasanya, Lurah Kempas dan Kepolisian setempat.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kondisi fisik objek sengketa ditiga tempat berbeda berupa harta tidak bergerak tanah Perkebunan kelapa sawit, tanah bangunan rumah dan harta bergerak 2 buah sepeda motor dan 1 buah mobil yang dikuasai oleh salah satu pihak yang bersengketa, dimana pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan didampingi Panitera dan Jurusita telah menemukan fakta-fakta dilapangan terhadap seluruh objek sengketa dengan melakukan pengukuran dan pengecekkan seluruh objek Harta Bersama tersebut disaksikan langsung oleh pihak Lurah Kempas dan masyarakat setempat.