ber 3

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Jumat, 07 Maret 2025 Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pengadilan Agama Rengat bekerja sama dengan Camat Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.

Selama tahun 2025, Pengadilan Agama Rengat telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan/Sidang Keliling di Aula Kantor Camat Kecamatan Siberida.

Pada hari ini, Jumat, 07 Maret 2025, Hakim Pengadilan Agama Rengat Miftahurrahmah, S.H.I.,melaksanakan Sidang Keliling yang merupakan sidang keliling di Bulan Ramadhan sebelum lebaran Aidul Adha tahun 2025.

(#UntukPARengatLebihBaik@Zylan#).