Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Rengat, 6 Maret 2025 – Pengadilan Agama (PA) Rengat kembali berhasil memediasi sebuah perkara yang melibatkan dua pihak, yang berujung pada penyelesaian damai. Kasus yang awalnya sempat terancam memperpanjang proses litigasi ini berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh mediator PA Rengat.
Perkara tersebut melibatkan sengketa perdata antara dua pihak yang terkait dengan masalah harta bersama. Setelah menjalani serangkaian proses mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, PA Rengat berhasil memediasi mereka untuk mencapai kesepakatan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ketua PA Rengat, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan mediasi ini. "Kami sangat bangga dapat membantu menyelesaikan perkara ini secara damai. Mediasi merupakan alternatif yang sangat bermanfaat karena memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melewati proses persidangan yang panjang," ujarnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan saling pengertian, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembagian harta bersama secara adil, tanpa perlu melanjutkan perselisihan ke meja hijau. Selain itu, mereka juga sepakat untuk menyelesaikan permasalahan terkait hak-hak lainnya secara damai.
Keberhasilan mediasi ini semakin memperkuat komitmen PA Rengat dalam memberikan pelayanan peradilan yang berbasis pada keadilan restoratif, di mana penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Dengan begitu, PA Rengat tidak hanya menyelesaikan perkara secara formal, tetapi juga mendukung terciptanya hubungan yang lebih baik antara pihak-pihak yang terlibat.