Salah satu problema yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu adalah masih banyaknya keluarga yang tidak memiliki Buku Nikah yang menjadi landasan Hukum atas keabsahan perkawinan mereka. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab pernikahan siri masih terjadi, yaitu keterbatasan akses Penduduk mencapai KUA setempat yang dipandang sangat jauh jaraknya dan kurangnya kesadaran masarakat tentang arti sebuah Buku Nikah. Melihat permasalahan ini, Pemda Indragiri Hulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprakarsai program Itsbat Nikah yang dibiayai DIPA Pemerintah Daerah untuk pasangan keluarga yang tidak mampu.
Dengan jarak pandang hanya lebih kurang 50 meter, hari Senin tanggal 05 Oktober 2015, berangkatlah dua Majelis ke Daerah Kecamatan Sungai Lala, sebuah Kecamatan dengan jarak tempuh 3 jam perjalanan PP. Majelis pertama diketuai oleh Drs. Bakir Fuadi, sebagai Ketua Mejlis, Baginda, S.Ag.,MH dan Taufik, SHI masing-masing sebagai Anggota Majelis dan Mejelis kedua diketuai oleh Syamdarma Futri, S.Ag.,MH, sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Nuruddin, Lc.Msi, Nidaul Husni, S.HI., masing-masing sebagai anggota Mejelis dan dua orang Panitera Pengganti yaitu Misbar, S.Ag dan Nurul Husnah, Kedua majelis tersebut menyelesaikan sebanyak 32 perkara, alhamdulillah sebanyak 32 perkara tersebut berjalan lancar dan sukses.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

