PASIR PENGARAIAN-HUMAS Hari ini (28/9/2015), telah diselenggarakan pelayanan sidang terpadu Pengadilan Agama Pasir Pengaraian di Kantor Camat Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaksanaan Sidang Isbat ini merupakan kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang dalam hal ini adalah bagian UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) menjelaskan bahwa dari 45 perkara Isbat Nikah terdapat 43 pasang yang hadir dan mengikuti sidang , 2 perkara suaminya berhalangan hadir , 3 perkara tidak diterima karena status janda atau duda tidak jelas, 3 dicabut permohonan Isbat Nikah terkait dengan putus perkawinan terdahulu belum jelas, dan 3 perkara ditunda dan akan dilanjutkan sidangnya di Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Jumlah 36 perkara yang diselesaikan dengan dikabulkan, diserahkan Penetapannya ke Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu untuk dikeluarkan kutipan akta nikahnya, selanjutnya DUKCAPIL Kabupaten Rokan Hulu akan menyerahkan akta kelahiran anak-anak dari sidang isbat tersebut .
Selanjutnya acara sidang terpadu Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang dimulai pukul 09.00 wib itu, berakhir tepat pukul 16.40 Wib.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

