Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

04032025 ass

Siak Sri Indrapura, 04 Maret 2025 – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh berkah, di bulan yang penuh keberkahan ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura A.Wafi, S.H.I., M.H. berhasil mempersatukan Kembali pasangan suami istri dalam perkara Cerai Gugat perkara nomor 145/Pdt.G/2025/PA.Sak dengan status Cabut Perkara.

Keberhasilan dalam mempersatukan Kembali pasangan suami istri ini dari ambang perceraian di bulan suci Ramadhan ini tidak terlepas dari kepiawaian sang Mediator yaitu Bapak A.Wafi, S.H.I., M.H. sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam memediasi kedua belaj pihak.

Proses mediasi merupakan merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum sidang utama berlangsung. Mediasi bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak agar dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari perceraian jika memungkinkan.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses ini diiringi oleh upaya mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu mereka menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil.

Proses mediasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. (KAIZEL)