Teluk Kuantan, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 Pengadilan Agama Rengat kembali bersidang di Balai Sidang Teluk Kuantan, Balai Sidang tersebut terletak di Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Kuantan Singingi.
Rombongan yang berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Rengat lebih awal dari pada biasanya sampai di Balai Sidang Teluk Kuantan Jam 09.30 wib, kedatangan rombongan memang terlambat dari pada biasanya dikarenakan jarak pandang lebih kurang 15 Meter dan akses jalan yang bersipat tutup buka karena adanya pengecoran beton jalan.
Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Wakil Ketua Pengadilan Agma Rengat Bapak Tibyani, S.Ag.,MH, dan Taufik, S.HI, Nidaul Husni, S.HI masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh dua orang Panitera Pengganti yaitu Drs. Syaril. J dan Ibu Kamariah, SH, dan saudara Zainuri, SE sebagai driver.
Sebanyak 38 perkara yang disidangkan tersebut dan bermacam-macam probelama yang dihadapi oleh rombongan yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat tersebut ada yang ditunda karena mediasi, ditunda karena kurang saksi, ada yang putus hadir dan ada juga yang putus Verstek karena telah memenuhi kriteria persidang dan telah melalui berbagai tahap persidangan. Namun sebanyak 38 perkara tersebut alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

