
Selatpanjang || www.pa-Selatpanjang.go.id
Jum’at, 14 Maret 2025, Pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Selatpanjang menggelar rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rapat ini diikuti oleh Ketua Hakim, dan Seluruh Pegawai PA Selatpanjang serta Tenaga PPNPN PA Selatpanjang, Pada kesempatan tersebut, dilakukan monitoring dan evaluasi terkait dangan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Pengadilan Agama Selatpanjang. Sebagai Moderator Dwi Nopmiyani, S.Ag., (Panitera Muda Hukum). Dan Sebagai Nara Sumbernya Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. (Hakim). Rapat sosialisasi PPID pengadilan agama Selatpanjang merupakan kegiatan untuk membahas dan mengevaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Rapat ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. PPID merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi. PPID juga memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam era keterbukaan informasi, keberadaan PPID sangat penting dan diperlukan oleh badan publik. Tugas PPID di pengadilan: 1. Mengkoordinasikan layanan informasi; 2. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; 3. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tim PPID semakin meningkatkan kualitas dalam memberikan informasi yang kredibel kepada para pencari keadilan. .***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

