alt

Suasana Musyawarah Tim Promosi Mutasi di PA Selatpanjang

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Senin (19/10/2015) sekira pukul 11.45 WIB bertempat diruang kerja Ketua PA Selatpanjang, Tim Promosi Mutasi atau Baperjakat PA Selatpanjang mengadakan musyawarah guna membahas calon pejabat yang akan menduduki pos-pos jabatan  baik di Kesekretariatan maupun di Kepaniteraan dengan telah disahkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, hal ini sesuai dengan intruksi PTA Pekanbaru via Telepon pada Senin (19/10/2015) agar segera mengirimkan usulan nama-nama Calon Pejabat tersebut  ke PTA Pekanbaru.

Adapun yang menjadi dasar musyawarah Tim Promosi Mutasi PA Selatpanjang kali ini adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, dimana dengan ditetapkannya peraturan tersebut organisasi kepaniteraan yang baru terdapat tambahan jabatan kepaniteraan yaitu Panitera, Panitera Muda, termasuk Panitera Muda Khusus (Panmud Pidana Tipikor/PHI/Perkara Niaga/HAM/Perikanan dan Panitera Jinayah untuk Mahkamah Syar'iyah) pada pengadilan-pengadilan tertentu. Begitu juga halnya di organisasi kesekretariatan yang baru semua Nomenklatur Jabatan Kesekretariatan berubah yaitu Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian.

Hadir pada musyawarah Tim Promosi Mutasi ini Ketua PA Selatpanjang Drs. Nusirwan, S.H., M.H., H.M. Arifin, S.H. (Ketua Tim Promosi Mutasi PA Selatpanjang), Hendra Saputra, A.md (Sekretaris Tim Promosi Mutasi PA Selatpanjang), dan  beberapa orang anggota Tim Promosi Mutasi Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag., Marlina, S.H.I., M.H., Drs. M. Jafar, Muhammad Azmi, S.Ag., dan H. Muhammad Nawawi, S.Ag.

Selanjutnya hasil musyawarah Tim Promosi Mutasi PA Selatpanjang berupa nama-nama calon pejabat yang akan menduduki jabatan baik di Kesekretariatan maupun Kepaniteraan sesuai struktur organisasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 di PA Selatpanjang ini dikirim ke PTA Pekanbaru untuk proses dan tahapan berikutnya.  (Vhie)

{jcomments on}