
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Selasa, 18 Maret 2025, Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang kembali menunjukkan perannya dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. selaku mediator dalam perkara Cerai gugat dengan nomor register perkara nomor 60/Pdt.G/2025/PA.Slp Berhasil Mencapai Kesepakatan damai dengan Pencabutan Perkara. Proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator dari PA Selatpanjang Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. berlangsung dengan suasana penuh musyawarah dan mufakat. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses persidangan.

Ketua PA Selatpanjang, H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H, menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah beritikad baik untuk berdamai. “Keberhasilan mediasi ini mencerminkan semangat kekeluargaan dan penyelesaian masalah yang lebih cepat, murah, dan efektif dibandingkan proses peradilan yang panjang, diharapkan lebih banyak perkara dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang berlarut-larut. Keberhasilan mediasi ini menambah daftar panjang kasus yang berhasil diselesaikan secara damai oleh PA Selatpanjang. Ke depan, PA Selatpanjang berkomitmen untuk terus mengutamakan pendekatan mediasi dalam menyelesaikan sengketa demi menciptakan keadilan yang lebih harmonis di tengah masyarakat.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

