Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H (Ketua Tim Pembangunan ZI PTA Pekanbaru), Panitera PTA Pekanbaru Hj. Itna Fauza Qadriyah, S.H., M.H (Koordinator Teknikal), Sekretaris PTA Pekanbaru Mukti Ali, S.Ag, M.H (Koordinator).  Rapat dilaksanakan di Aula yang diikuti oleh seluruh personil PTA Pekanbaru.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut surat Dirjen Badilag tanggal 17 Maret 2025 nomor surat 692/DJA/OT1.6/III/2025 perihal Penyampaian Petunjuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025. Dalam surat tersebut di poin 3 menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama melakukan penilaian mandiri dan Pembangunan zona integritas secara berjenjang.

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa harus mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan lampiran data dukung melalui aplikasi PMPZI paling lambat tanggal 27 Maret 2025 (poin 2.a). Dan masih ada beberpa hal lain yang harus dilaksanakan terkait Pembangunan zona integritas yang disampaikan dalam surat tersebut.

Untuk dapat memenuhi maksud surat tersebut, maka seluruh tim harus bergerak cepat untuk menyelesaikannya. Dan diperlukan adanya kerjasama dan saling koordinasi yang baik.