Pangkalan Kerinci, Rabu 19 Maret 2025

Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tepat pada pukul 08.30 wib  diadakan kegiatan Seminar Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim dan seluruh undangan secara Zoom Meeting.

Perceraian adalah peristiwa yang tak hanya membawa dampak emosional, tetapi juga mengubah dinamika kehidupan, terutama bagi mantan istri dan anak-anak yang terlibat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pascaperceraian menjadi salah satu isu penting dalam hukum keluarga di Indonesia.

kewajiban nafkah bagi mantan istri dan anak setelah perceraian telah diatur dengan jelas. Namun, meski aturan tersebut sudah ada, seringkali ada kesulitan dalam pelaksanaannya, terutama terkait dengan pemenuhan nafkah yang adil dan tepat waktu.

Dengan adanya kegiatan ini hendaknya nafkah pascaperceraian dapat diselesaikan dengan cara yang lebih efektif dan lebih mendukung kesejahteraan semua pihak yang terlibat.