Pasir Pangaraian – Ketua, Wakil Ketua, serta para Hakim, Panitera, dan Panitera Muda Pengadilan Agama Pasir Pangaraian turut serta dalam Webinar Internasional bertajuk "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia", yang diselenggarakan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Webinar ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Tujuan utama kegiatan ini adalah mengoptimalkan perlindungan bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian.

Dalam webinar ini, para peserta mendiskusikan berbagai praktik terbaik dari tiga negara dalam menjamin hak-hak mantan istri dan anak setelah perceraian. Diharapkan, wawasan yang diperoleh dapat diterapkan dalam sistem peradilan agama di Indonesia guna memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.(MDH)