Pasir Pengaraian, 20 Maret 2025 – Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 dalam rapat Expose Pengawasan Bidang, Kamis (20/3). Kegiatan ini berfokus pada penegakan disiplin kerja, pengawasan, pembinaan, serta pedoman penanganan pengaduan di lingkungan peradilan.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama menegaskan pentingnya penerapan PERMA tersebut guna meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur peradilan. "Disiplin kerja dan pengawasan yang baik akan menciptakan peradilan yang lebih berkualitas dan terpercaya di mata masyarakat," ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural, dan pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur peradilan semakin memahami dan menerapkan aturan yang berlaku demi terciptanya sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.(MDH)