
Teluk Kuantan, 20 Maret 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, Kamis, 20 Maret 2025, Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan rapat pemenuhan eviden Zona Integritas di setiap area. Tim ini terdiri dari enam area, dengan masing-masing area dikoordinir oleh seorang Koordinator Area.

Rapat tersebut diselenggarakan sebagai langkah konkret dalam upaya memenuhi standar menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025. Kegiatan ini merujuk pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 292/SEK/OT.01.1/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Langkah-Langkah Strategis Menuju WBK/WBBM tahun 2025, serta Surat Ditjen Badilag Nomor 692/DJA/OT1.6/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 mengenai Penyampaian Petunjuk Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK 2025.

Fokus utama rapat ini adalah pemenuhan eviden sebagai bagian dari proses pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Lampiran Data Dukung. Seluruh data tersebut kemudian diunggah melalui aplikasi PMPZI Mahkamah Agung untuk memastikan keselarasan dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh area dapat memenuhi eviden yang diperlukan sehingga Pengadilan Agama Teluk Kuantan semakin siap dalam meraih predikat WBK/WBBM di tahun 2025. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

