ber 44

Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Rengat, dilaksanakan rapat koordinasi anggaran. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. dan tim bagian keuangan

Rapat ini dilaksanakan untuk menyusun langkah-langkah strategis menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 266/SEK/RA1.8/II/2025 terkait kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.

Dalam rapat, disepakati bahwa Pengadilan Agama Rengat akan melakukan. Pemangkasan anggaran ini berasal dari akun belanja barang dan belanja modal pada DIPA 01 serta DIPA Teknis. Meski terdapat pengurangan, keputusan ini dibuat dengan pertimbangan matang agar efisiensi anggaran tidak mengurangi hak-hak pegawai maupun belanja penting lainnya, seperti operasional pengadilan.(MK)