
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selasa, 08 April 2025, Pada pukul 09.00 WIB, Briefing perdana petugas PTSP usai libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H. bertepatan dengan hari Selasa, dihadiri oleh petugas PTSP dan POSBKUM Pengadilan Agama Selatpanjang. Briefing kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Bapak Novendri Eka Saputra, S.H., M.H., Masih nuansa lebaran pada amanat kali ini, beliau mengajak Petugas PTSP agar menanamkan niat yang kuat kepada diri sendiri untuk dapat lebih baik lagi dalam segala hal khususnya dalam bekerja karena bekerja mencari nafkah adalah salah satu wujud ibadah. Melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya adalah bahwa kita bersyukur dan menghargai pekerjaan yang kita miliki saat ini.

Salah satu cara melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dalam hal pelayanan adalah menerapkan budaya kerja 7S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, Semangat dan Siap Melayani) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) serta tidak membeda-bedakan pihak yang berkunjung di Pengadilan Agama Selatpanjang. Briefing dilaksanakan untuk mengingatkan seluruh petugas agar terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan dilaksanakannya briefing ini, diharapkan seluruh petugas di lingkungan PTSP Pengadilan Agama Selatpanjang dengan semangat yang tinggi dan komitmen tinggi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dan tidak lupa beliau mengingatkan setidaknya ada 4 (empat) point yang harus menjadi perhatian bagi petugas PTSP:
- Penampilan artinya sebagai garda terdepan atau wajah dari Pengadilan Agama Selatpanjang, maka petugas dituntut untuk selalu berpenampilan rapi, bersih dan menarik atau good looking;
- Etika artinya dalam memberikan pelayanan kepada pihak yang datang ke PTSP, petugas PTSP diminta lebih peka seperti dengan memberikan kesempatan untuk berbicara, mendengarkan keluhan dengan baik dan menggunakan bahasa yang sopan dan nada bicara yang rendah;
- Tata Bahasa artinya penggunaan tata bahasa yang jelas dan lugas yang diiringi dengan artikulasi yang jelas;
- Komunikatif artinya petugas PTSP diminta berperan aktif untuk memahami maksud dan tujuan masyarakat, seperti dengan terlebih dahulu mempersilahkan duduk, menanyakan keperluannya, kemudian memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan persoalan yang diajukan ke PTSP.
Demikian briefing disampaikan agar dilaksanakan oleh petugas PTSP, mudah-mudahan dengan pelayanan yang baik masyarakat puas dan Pengadilan Agama Selatpanjang semakin berkelas. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

