Rengat, Untuk membantuh dan memudahkan masarakat  pencari keadilan serta ikut membantu Pemerintah dalam  menertipkan dokumen pernikahan terutama yang berada di Wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Indragiri Hulumaka diadakanlah sidang keliling Isbat Nikah. Atas kerjasama yang baik selama ini antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Rengat maka diadakanlah Sidang Keliling Isbat Nikah di Kecamatan Rakit Kulim. Sidang keliling Isbat Nikah yang didanai oleh Pemerinath Kabupaten Indragiri Hulu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini hendaknya bisa membantu masarakat terutama yang kurang mampuh di Kabupaten Indragiri Hulu.

alt

Poto bersama di Kecamatan Rakit Kulim

alt

Mejelis pertama kiri Taufik, S.HI,Tibyani, S.Ag., MH, Nidaul Husni, S.HI dan Drs. H. Syahril. J

alt

Majelis kedua  kiri Syamdarma Futri, S.Ag., MH, Baginda,S.Ag., MH, Erlan Naopal, S.Ag.,M.Ag  dan Hertina, BA

Lebih kurang 2 jam diperjalanan akhirnya tim dari Pengadilan Agama Rengat sampai di Kecamatan Rakit Kulim tempat diadakanya sidang Isbat Nikah tersebut. Majelis Hakim yang terdiri dari dua Mejelis tersebut dibagi menjadi dua kelopok, Kelompok pertama Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Bpk. Tibyani, S.Ag., MH yang ditunjuk sebagai Ketua Mejelis, Taufik, S.HI dan Nidaul Husni, S.HImasing-masing sebagai Hakim Anggota. Kelompok kedua Bpk. Baginda,S.Ag., MH, sebagai Ketua Mejelis, serta dua orang hakim anggota Syamdarma Futri, S.Ag., MH dan Erlan Naopal, S.Ag.,M.Ag  serta dua orang Panitera Pengganti Drs. H. Syahril. J dan Hertina, BA serta dibantu oleh Jurusita-jurusita Pengadilan Agama Rengat.

Sesampainya di Kecamatan Rakit Kulim, petugas Pengadilan Rengat menyiapkan peralatan sidang di ruang yang telah ditetapkan oleh pihak Kecamatan Rakil Kulim Kabupaten Indragiri Hulu. Sekalipun dalam ruangan tidak ada pendinginnya, namun Majelis Hakim tetap semangat menyidangkan para pencari keadilan tersebut, sebanyak 38 perkara yang disidang tersebut, ada yang dikabulkan, ada yang ditunda karena kekurang saksi dan ada juga  sebanyak 15 perkara ditundah karena tidak datang menghadap dipersidangan. Sampai saat ini kita tidak mengetahui apa alasan para pihak tidak datang dipersidangan, apa karena kurang sosialisasi, dan kurang kesadaran masarakat terhdap pentingnya Buku Kutipan Akta Nikah. Setelah sidang selesai kemudian Majelis Hakim kembali ke Kantor Pengadilan Agama Rengat.

{jcomments on}