Pengadilan Agama Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Pada Senin, 14 April 2025, Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang secara teleconference bertempat di ruang sidang Kartika, terkait pemeriksaan saksi dalam perkara perceraian Nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Utj. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Permohonan ini diajukan oleh Pengadilan Agama Ujung Tanjung untuk memfasilitasi saksi dari pihak Pemohon yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Bengkalis dan tidak dapat hadir secara langsung ke PA Ujung Tanjung.

Pelaksanaan sidang melalui teleconference ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan dari PA Ujung Tanjung dengan nomor 921/SEK.PA.W4-A10/HK.2.6/IV/2025 tertanggal 10 April 2025. Kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi salah satu bentuk kerja sama antar pengadilan dalam rangka mendukung kelancaran proses persidangan serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***