


Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Rabu, 16 April 2025, Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang mediator Wakil Ketua PA Selatpanjang Novendri Eka Saputra, S.H., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Mediasi berhasil sebagian terkait Hadhonah (hak asuh anak) dan nafkah anak dalam perkara Perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PA.Slp.
Optimalisasi penyelesaian perkara secara non-litigasi ini adalah Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Selatpanjang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang membutuhkan solusi dari Pengadilan Agama Selatpanjang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator dilingkungan Pengadilan Agama Selatpanjang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

