Rengat. Dalam rangkah kerjasama Pengadilan Agama Rengat dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pada tanggal 3 Nopember 2015 yang lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi telah medaftarkan perkara isbat nikah perdana sebanyak 13 perkara dari Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Dan setelah melalui proses penerimaan perkara, oleh Ketua Pengadilan Agama Rengat telah ditetapkan Majelis Hakim dan Panitera Sidang serta Jurusita. Sebagaimana suatu proses dalam penyelesaian perkara di Peradilan Agama.
Insya Allah perkara isbat nikah tersebut akan disidangkan / penyelesaian perkaranya pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 yang akan datang bertempat di Kantor Camat Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

