Senin, 14 April 2025- Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam berbagai urusan peradilan, mulai dari pendaftaran perkara hingga informasi terkait proses hukum.

Sejak diterapkannya PTSP, proses pengajuan dan pengurusan perkara menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Masyarakat yang datang tidak perlu lagi berpindah-pindah ruangan untuk mendapatkan layanan, cukup melalui satu pintu pelayanan yang sudah terintegrasi. Selain itu, petugas yang ramah dan profesional siap membantu setiap langkah pengurusan dokumen dan informasi hukum.

Dengan semangat memberikan pelayanan terbaik, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap warga yang membutuhkan layanan hukum dapat mengaksesnya dengan mudah dan cepat.(MDH)