foto ipo 2 24 04 2025

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

 

Rabu, 24 April 2025

E-Court adalah layanan berbasis elektronik dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah proses berperkara di pengadilan, khususnya dalam hal:

  • Pendaftaran perkara secara online
  • Pembayaran panjar biaya perkara secara online
  • Pemanggilan pihak secara elektronik (e-summons)
  • Persidangan secara elektronik (e-litigation)

 

Layanan E-Court di Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat telah menyediakan fasilitas E-Court sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh:

  • Advokat terdaftar
  • Lembaga bantuan hukum
  • Perorangan (melalui fitur E-Filing untuk non-advokat, biasanya difasilitasi lewat aplikasi Eraterang atau layanan posbakum)

Jenis Layanan E-Court

E-Filing

Pendaftaran gugatan/perkara baru secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

E-Payment

Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan melalui transfer bank, tanpa harus ke kasir pengadilan.

E-Summons

Panggilan sidang dikirim via email atau sistem pesan resmi, tidak lagi melalui petugas langsung (jika para pihak setuju).

E-Litigation

Proses persidangan (terutama untuk perkara tertentu seperti gugatan sederhana, permohonan cerai yang sudah disetujui kedua belah pihak) dilakukan secara online melalui sistem.