Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2025 04 24 at 17.24.34

Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Tualang oleh Aparatur Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali di Gelar pada, 24 April 2025.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura bekerja sama dengan Kantor Camat Tualang dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.

WhatsApp Image 2025 04 24 at 17.24.35 1

Pelaksanaan Sidang Keliling di Kantor Camat Tualang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan Agama Siak Sri Indrapura karena alasan jarak, transportasi dan biaya, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Tualang, Kecamatan Minas, dan Kecamatan Kandis.

WhatsApp Image 2025 04 24 at 17.24.35

Aparatur Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berharap agar masyarakat yang terkendala jarak tempuh, transportasi dan biaya, agar memanfaatkan pelayanan pelaksanaan tersebut dengan sebaik-baiknya dengan harapan permsalahan  yang didapat oleh Para Pihak terkait permasalahan hukum berkaitan dengan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dapat terselesaikan dengan seadil-adilnya. (Thur)