Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Jumat, 25 April 2025 bertempat di ruangan Media Center Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Ade Ahmad Hanif, S.H.I., didampingi Wakil Ketua A. Wafi, S.H.I., M.H., Hakim Deded Bakti Anggara, Lc., Susi Endayani, S.Sy., Siswanto, S.H.I., M.H., turut hadir Panitera Zetty Aqmi, S.Ag., Panitera Muda Gugatan Ramai Yulis, S.E.I., M.H., dan Panitera Pengganti Khairul Anuar, S.H.

Bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pelaksana hukum keluarga, seperti Hakim, Advokat, dan petugas terkait, tentang prinsip-prinsip dan mekanisme perlindungan HAM dalam konteks hukum keluarga. Selain itu juga memberikan pelatihan praktis tentang bagaimana menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam penyelesaian kasus hukum keluarga, termasuk dalam hal perceraian, pembagian harta, dan hak asuh anak. Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan, diharapkan akan terjadi penurunan kasus pelanggaran HAM dalam penyelesaian hukum keluarga, seperti kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi, dan penindasan. (M.J.S)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

