
Dumai, 14 April 2025 – Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama Dumai. Pada Senin (14/04), salah satu perkara perceraian berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Non Hakim PA Dumai, Sahrizal, S.H., CPL., CPCLE., CPRM., CPM.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Dumai, Sahrizal berhasil membangun komunikasi yang konstruktif antara pihak suami dan istri. Dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada solusi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan perceraian dan berkomitmen untuk membina kembali rumah tangga mereka.
Mediator Sahrizal menjelaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya terletak pada teknik penyelesaian konflik, tetapi juga pada kemauan kedua belah pihak untuk terbuka dan mencari solusi terbaik bagi masa depan mereka.
“Kami hanya menjadi jembatan. Keberhasilan ini adalah hasil dari niat baik para pihak untuk memperbaiki hubungan dan menghindari perceraian yang bisa berdampak pada keluarga, terutama anak-anak,” ujar Sahrizal.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang perkara yang berhasil diselesaikan secara damai di PA Dumai melalui jalur mediasi. Hal ini sekaligus menunjukkan efektivitas peran mediator non hakim dalam mendukung asas restorative justice di lingkungan peradilan agama.
Ketua Pengadilan Agama Dumai turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi para mediator, khususnya Sahrizal, yang terus konsisten menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Pengadilan Agama Dumai terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus upaya nyata dalam mengurangi beban perkara serta menjaga keharmonisan rumah tangga di tengah masyarakat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

