Pada hari Rabu, tanggal 18 Nopember 2015 Pengadilan Agama Rengat kembali bersidang di Balai sidang Teluk Kuantan. Mejelis yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat tersebut menyelesaikan sebanyak 21 perkara, salah satunya perkara No.0697/Pdt.G/2015/PA.Rgt tentang pembagian Harta bersama dengan inisial A melawanE.
Sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2008Tentang Mediasi, maka setiap perkara perdata yang termasuk dalam ranah hukum, dengan itu wajib menempuh proses mediasi, tak terkecuali perkara -perkara yang masuk di Peradilan Agama. Namun sejak peraturan tersebut diberlakukan alhamdulillah untuk sekian kalinya Hakim mediator Pengadilan Agama Rengat berhasil mendamaikan pihak-pihak berperkara dengan akta perdamaian.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim dengan kesepakatan para pihak-pihak sepakat untuk menunjuk Hakim mediator bernama M.Taufik, S.HI. Dalam proses mediasi, atas kebijakan dan kesabaran hakim mediator Pengadilan Agama Rengat, akhirnya hakim mediator bisa mengajak para pihak Penggugat dan Tergugat berbicara dari hati ke hati, sehingga Penggugatdan Tergugat bersepakat untuk berdamai dengan akta perdamaian.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

