
Hakim mediator bersama Termohon dan Permohon setelah kesepakatan damai
Kamis (26/11/2015), berlangsung mediasi cerai talak dengan nomor perkara 0828/Pdt.G/2015/PA.Rgt dengan Pemohon (Wakina bin Sunja) dan Termohon (Asnia bin Kasa). Dengan kesepakatan Majelis Hakim dan para pihak, Nidaul Husni, S.HI ditunjuk menjadi hakim mediator pada mediasi ini.
Mediasi pertama berjalan dengan lancar, dengan pendekatan persuasif mediator, akhirnya Termohon berjanji akan berubah dan Pemohon memaafkan Termohon, mengingat usia pernikahan para pihak sudah menginjak angka 20an dan masih tinggal serumah. Namun dikarenakan ada pihak ketiga, Pemohon tergoyahkan saat akan menandatangani pernyataan kesepakatan damai.
Akhirnya mediator melakukan mediasi kedua. Mediator dengan sabar melakukan pendekatan kembali dengan para pihak dan damai menjadi hasil mediasi ini.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

