Pasir Pengaraian, Kamis 24 April 2025 — Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi, para pihak yang bersengketa duduk bersama dalam suasana kondusif, didampingi oleh mediator bersertifikat yang bertugas memfasilitasi jalannya dialog.

Proses mediasi ini berlangsung dengan penuh keterbukaan dan itikad baik dari kedua belah pihak. Dengan pendekatan kekeluargaan dan prinsip musyawarah, mediasi menjadi alternatif yang diharapkan dapat menghindarkan proses persidangan yang panjang serta mengurangi beban psikologis para pihak.

Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus mendorong upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih humanis dan efisien, sejalan dengan nilai-nilai keadilan restoratif yang diusung Mahkamah Agung.(MDH)