Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Jum’at, 2 Mei 2025, Pukul 09. 00 WIB, Pengadilan Agama Selatpanjang menyelenggarakan Pemilahan Arsip berkas perkara yang sudah berusia melebihi 30 tahun. Pemilahan ini dilakukan untuk memisahkan arsip yang bernilai sejarah atau biasa. Sebelumnya dilaksanakan alih media yang dilaksanakan selama kurang lebih 2 bulan untuk mengarsipkan berkas secara digital. Pemusnahan Berkas melebihi 30 Tahun ini sesuai dengan undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemilahan arsip Pengadilan yang berusia diatas 30 Tahun itu turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PA Selatpanjang Novendri Eka Saputra, S.H., M.H., Hakim Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. dan dilaksanakan oleh Panitera PA Selatpanjang Nur Qhomariyah, S.H. Proses Penginputan alih media arsip perkara diikuti oleh seluruh pegawai kepaniteraan. alih media ini dilakukan bentuk pelestarian dalam bentuk yang berbeda. seperti halnya perkara perkara yang sudah 30 Tahun akan hancur jika tidak dilakukan alih media.

 

Pesatnya penyebaran informasi di era teknologi informasi dan komunikasi saat ini terutama informasi elektronik/digital mengharuskan sebuah dokumen dikelola secara khusus guna menjaga nilai informasi yang terkandung didalamnya. Tentu bukanlah keinginan sebuah dokumen dengan nilai informasi yang tinggi (vital) harus ditinggalkan oleh penggunanya karena menemukan informasi lain yang sama namun dengan cara yang lebih mudah dan efesien. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai informasi, hukum, maupun administrasi harus dimusnahkan secara bertanggung jawab untuk membebaskan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi. Pemusnahan arsip merupakan kewajiban setiap instansi. Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh informasi oleh pengadilan Agama Selatpanjang akan disajikan secara digital guna memberikan kemudahan terkhusus untuk mengcross check data data yang suatu saat diperlukan. alih media merupakan proses, upaya, dan kegiatan mengalih kan media dari semula bentuk dokumen tercetak kedalam bentuk digital tanpa mengubah atau mengurangi nilai informasi yang terkandung didalamnya. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***