alt

Gambar 1. Tampak Majelis Hakim sedang memeriksa Perkara Cerai Gugat (CG) dalam sidang keliling di Kec. Ukui

Senin (30/11/15) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali melaksanakan Sidang Keliling di Kantor KUA Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Majelis Hakim yang ditunjuk dalam Sidang Keliling ini adalah Dra. Arnetis sebagai Ketua Majelis, Surya Darma Panjaitan, S.H.I dan Rina Eka Fatma, S.H.I.,M.Ag sebagai Anggota, serta M. Yunus, SH sebagai Panitera Pengganti serta dibantu oleh tenaga administrasi Muhammad Efendi, S.H.I.

Tepat pukul 09.00 WIB, rombongan sampai di Kantor KUA Kecamatan Ukui dan terlihat para pihak sudah mulai berkumpul untuk melaksanakan persidangan, dan tidak berapa lama kemudian Majelis pun langsung membuka persidangan.

alt

Gambar 2. Para Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Penggugat

Dalam sidang keliling ini ada 5 (lima) perkara yang akan disidangkan dengan rincian 4 (empat) perkara cerai gugat (CG) dan 1 (satu) perkara cerai talak (CT).

Pada pukul 12.00 Wib, persidanganpun selesai dengan berjalan lancar dan rombonganpun bersiap untuk kembali ke Pangkalan Kerinci.

Salah seorang pihak berperkara, ketika ditanya tim redaksi tanggapannya dalam  layanan sidang keliling ini mengungkapkan bahwa ia merasa terbantu dengan adanya sidang keliling ini karena dekat dengan kediamannya begitu juga dengan saksi-saksi yang ia bawa. Ya, rumah saya dekat dari sini pak, jadi gak perlu lagi la ke Pangkalan kerinci, jadi saya merasa terbantu dengan sidang kelilling di KUA Ukui ini, ungkap beliau.

alt

Gambar 3. Majelis Hakim dan Petugas foto bersama usai Sidang Keliling digelar

{jcomments on}