Selasa (06/05/2025) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung yang telah diterapkan pada Pengadilan Agama Rengat. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/ pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu, sebagaimana disebutkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

7b13a7f6 44d3 4852 ab71 3cf7f085b961

PTSP pada Pengadilan Agama Rengat ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan Agama Rengat.

Para petugas PTSP Pengadilan Agama Rengat, adalah Tri Ipo Merigo, S.H yang bertugas sebagai petugas Meja Informasi dan Meja Pengaduan, Nur Yasin, S.Sy., M.H sebagai petugas Meja I/ Pendaftaran, Nisa Ari Ginanjar, S.H sebagai petugas Meja III/ penyerahan produk Pengadilan (AC dan Salinan Putusan/ Penetapan), Dahniar, S.E sebagai Kasir/ petugas pembayaran, dan Roby Firmansyah, S.H. sebagai petugas pelayanan E-Court. Mereka dengan siap siaga dalam merespon setiap pertanyaan dan keluhan masyarakat pencari keadilan untuk memberikan informasi yang optimal kepada mereka.

749fccb4 4b09 411f bc8c 125c7182bd95

Demi terwujudnya pelayanan prima pada Pengadilan Agama Rengat, maka semua pihak baik bagian kepaniteraan, kesekretariatan,  front office maupun back office harus saling mendukung dan menciptakan kerja sama tim yang solid untuk menyukseskan PTSP ini.

Ketua Pengadilan Agama Rengat, Dr. hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., tak henti-hentinya memberikan arahan dan bimbingan kepada seruruh pegawai Pengadilan Agama Rengat, khusunya kepada petugas PTSP agar memberikan pelayanan yang Smart dan Prima, demi terciptanya kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap setiap informasi yang mereka butuhkan. Tidak lupa juga beliau berpesan agar selalu menerapkan semboyan “3S” yaitu Sapa, Senyum, Salam sebagai Budaya Kerja di Pengadilan Agama Rengat.