Dumai, 6 Mei 2025 – Pengadilan Agama Dumai melalui bagian Kesekretariatan melaksanakan rapat panitia pemusnahan arsip pada Selasa (6/5). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat dan dihadiri oleh tim panitia yang telah dibentuk untuk merencanakan dan menyiapkan proses pemusnahan arsip.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun sejarah dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan kearsipan nasional. Proses ini penting untuk menjaga efisiensi penyimpanan arsip serta meningkatkan kerapihan administrasi.

Panitia juga membahas metode pemusnahan, jadwal pelaksanaan, dan penunjukan petugas pelaksana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola arsip yang baik dan profesional di lingkungan Pengadilan Agama Dumai.