Rengat, Rabu,07/05/25, Hakim mediator Pengadilan Agama Rengat Dr. Hasan Nul Hakim., S.H.I., M.A yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Rengat berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dan terdaftar dengan nomor: 235/Pdt.G/2025/PA.Rgt, yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Rengat.

6917577e 5221 44ff 9be8 caeeae215ed0

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Pada dasarnya kedua pihak, yakni Penggugat dan Tergugat setuju untuk berdamai. Hanya saya pihak Penggugat merasa khawatir akan ditentang oleh keluarganya untuk berdamai. Karena keluarga Penggugat tidak setuju jika Penggugat berdamai dan sudah tidak mau menerima Tergugat kembali. Dan pihak Penggugat merasa takut jika memaksakan untuk berdamai, akan dinilai durhaka terhadap orang tuanya. Setelah dicarikan jalan keluar, akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin Sakinah mawaddah warahmah.

41060aae b233 49ff b32a d5533060d8cf

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Rengat. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Rengat.(MK)