Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rabu, 7 Mei 2025, Tepat pada pukul 08.00.WIB, PA bertempat di Ruang Sidang Utama telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selatpanjang dengan SLB Negeri Selatpanjang dalam langkah awal pelayanan bagi kaum disabilitas yang akan menerima layanan di Pengadilan Agama Selatpanjang dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia Cabang Selatpanjang tentang Optimalisasi penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama melalui e-Court dan juga sebagai evaluasi berkala dengan PT Pos Indonesia Cabang Selatpanjang sebagai mitra kerja terkait pelaksanaan surat tercatat.


Perjanjian Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selatpanjang dengan SLB Negeri Selatpanjang


Perjanjian Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selatpanjang dengan PT Pos Indonesia Cabang Selatpanjang

Pengadilan Agama Selatpanjang memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh kesemua layanan yang ada dipengadilan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan.


PA Selatpanjang Me-lounching Inovasi Sistem Inovasi Pelayanan Terintegrasi (SIPASTI)

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H.. dan Kepala Sekolah SLB Negeri Selatpanjang Bapak Ison Mirza dan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Selatpanjang Des Iskandar. Diharapkan perjanjian kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua lembaga dan meningkatkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, utamanya teman-teman disabilitas di Wilayah Yuridiksi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) PA Selatpanjang sekaligus Me-lounching Inovasi Sistem Inovasi Pelayanan Terintegrasi (SIPASTI). Harapannya, semoga Allah SWT mudahkan kita untuk menunaikan amanah, memanusiakan manusia. Memberikan pelayanan dengan maksimal, Alhamdulilah Acara berlangsung dengan Lancar, dan ditutup dengan Foto Bersama. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***