Perkara Harta Gono Gini dalam perkara Harta Bersama Nomor Perkara 519/Pdt.G/2024/PA.Pbr Alhamdulillah sengketa tersebut dapat terjadi perdamaian ini. Hakim yang menunjuk Mediator Non Hakim Dr. Solehuddin Harahap, S.H.I, M.Sy. dengan upaya tulusnya dalam mendamaikan para pihak akhirnya sengketa tersebut dapat berhasil terjadi perdamaian pihak berperkara. Semoga Allah membalas segala usaha mediator tersebut dalam segala kebaikan.