Dumai, 16 Mei 2025 – Pengadilan Agama Dumai melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa dalam perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PA.Dum pada Kamis (16/5). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Dumai, Bapak Syafrul, S.H.I., M.Sy., bersama dua anggota majelis, yaitu Ibu Yusnimar, S.Ag. dan Ibu Niva Anggraini, S.H.I.

Pemeriksaan dilaksanakan di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai objek sengketa secara langsung di lapangan sebagai bagian dari proses pembuktian yang akurat dan obyektif.

Turut hadir dalam kegiatan ini Panitera Pengganti, Jurusita, serta para pihak yang bersengketa. Proses pemeriksaan berjalan tertib dan lancar, mencerminkan profesionalisme serta komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal.