
Teluk Kuantan, 16 Mei 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, 16 Mei 2025 - Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama. Descente ini merupakan yang pertama di Tahun 2025 dan digelar di wilayah hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Tim Descente yang terdiri dari Majelis Hakim, Wakil Ketua PA Teluk Kuantan Muhammad Hidayatullah sebagai Ketua Majelis, Hakim Ahmad Sutiyono sebagai Hakim Anggota, turut didampingi oleh Panitera Iskandar Zulkarnaini sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita, Ilham Maulana dan Handra Hardiansyah. Tim bertolak menuju objek sengketa di Kecamatan Kuantan Hilir, Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sidang dimulai di Kantor Kelurahan Pasar Usang Baserah dan dihadiri oleh Perangkat Desa setempat. Penggugat beserta Kuasa Hukumnya turut hadir, begitu juga dengan pihak Tergugat.

Sidang Descente ini menggali secara mendalam mengenai perkara harta bersama yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dan Tergugat. Descente menjadi sarana efektif untuk memahami konteks langsung di lapangan, memastikan keadilan, dan menentukan keputusan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak Pengadilan Agama Teluk Kuantan memberikan apresiasi terhadap partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam proses sidang ini. Setelah proses pemeriksaan yang cermat, sidang ditutup dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan dan kebenaran dalam penyelesaian perkara ini. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

