PASIR PENGARAIAN-HUMAS Hari ini (26/11/2015), Pada hari Kamis, tanggal 12 November 2015 Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) melaksanakan sidang aanmanning untuk yang kedua kalinya terhadap permohonan eksekusi hak tanggungan yang terdaftar di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan Nomor 0002/Pdt.Eks/2015/PA.Ppg tanggal 09 April terhadap hak tanggungan Nomor 194/2011 tanggal 20 Desember 2011 PT. Bank Mega Syari’ah Cabang Ujung Batu.
Pada sidang aanmanning yang di langsungkan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang di pimpin oleh Ibu Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H. dengan dibantu Bapak Azwir, S.H sebagai Panitera, berakhir dengan baik. Setelah mendengar teguran yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian , Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II berjanji kepada Pemohon Eksekusi akan memenuhi kewajipannya kepada PT. Bang Mega Syari’ah Kep. Rokan Hulu Ujung Batu.
Kemudian pada tanggal 26 November 2015 Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan pencabutan permohonan eksekusi hak tangguhan Pemohon Eksekusi secara tertulis sesuai dengan surat permohonan pencabutan Permohonan Eksekusi bertanggal 23 November 2015 terhadap Permohonan Eksekusi hak tangguhan yang diajukan Pemohon Eksekusi bertanggal 09 April 2015 dengan Register Nomor 0002/Pdt.Eks/2015/PA.Ppg. tanggal 09 April 2015 karena Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II telah menyelesaikan pembiayaan melalui penyetoran dan pelunasan.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

