19052025 11

Teluk Kuantan, 19 Mei 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 19 Mei 2025 — Proses mediasi dalam perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan pada Senin, 19 Mei 2025, menghasilkan kesepakatan sebagian, khususnya terkait hak asuh dan nafkah anak. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, yang juga bertindak sebagai hakim mediator.

Mediasi berlangsung dalam empat sesi sejak 5 Mei 2025 dan dilakukan secara langsung di kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Baik pihak Penggugat maupun Tergugat hadir dalam proses ini, masing-masing didampingi oleh kuasa hukum.

19052025 12

Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan diskusi intensif, kedua pihak akhirnya menyepakati beberapa poin penting, khususnya menyangkut tanggung jawab terhadap anak. Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen perdamaian dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dengan tercapainya hasil ini, proses mediasi dinyatakan berhasil sebagian. Hasil mediasi akan menjadi bagian dari pertimbangan lebih lanjut dalam proses perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. (RN_PATlk)