
Pasir Pengaraian, Rabu, 14 Mei 2025 — Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menggelar proses mediasi di dua lokasi berbeda: Ruang Mediasi dan Media Center. Proses mediasi ini dipimpin oleh mediator non-hakim yang telah tersertifikasi dan berjalan dalam suasana yang kondusif dan penuh kehangatan.

Langkah ini merupakan bagian dari inovasi layanan PA Pasir Pengaraian untuk mempercepat proses penyelesaian perkara tanpa harus melalui sidang panjang. Dengan penggunaan dua ruang mediasi sekaligus, para pihak mendapatkan kemudahan dalam waktu dan akses, serta mendorong tercapainya kesepakatan damai secara efisien.
Ketua PA Pasir Pengaraian menyampaikan bahwa mediasi non-hakim menjadi solusi penting dalam mengurangi beban persidangan dan meningkatkan kualitas pelayanan. “Kami ingin masyarakat merasakan keadilan tidak hanya dalam hasil, tetapi juga dalam proses yang cepat dan manusiawi,” ujarnya.
PA Pasir Pengaraian terus berkomitmen memberikan layanan yang profesional, ramah, dan tepat sasaran demi terciptanya peradilan yang modern dan bermartabat.(MDH)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

