Pasir Pengaraian, Rokan Hulu – Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian menggelar pengarahan internal yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dalam rangka menyambut penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Inovasi digital ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan hukum, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 23 Mei 2025.
Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Muslim, S.Ag., M.H.menyatakan bahwa penerapan PTSP online merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis teknologi.


“Melalui PTSP online, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk bertanya dan mendapatkan informasi dari rumah, informasi ini berupa informasi tentang pendaftaran perkara, persyaratan mengajukan perkara permohonan dan gugatan, biaya perkara dan informasi lainnya,” ujar Muslim, S.Ag., M.H , pada Kamis, 23 Mei 2025 di kantor PA Pasir Pengaraian.
Dengan sistem ini, pihak pengadilan juga berharap dapat mengurangi antrean dan mempercepat proses pelayanan tanpa mengurangi akurasi dan transparansi. Tak hanya itu, pelaksanaan PTSP online juga mendukung program Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi. (RVT)