Dumai, 27 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung penguatan transformasi digital di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Dumai turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Prosedur Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI secara daring pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi hari pertama mengenai pelaksanaan isbat rukyat hilal, dan secara khusus membahas penerapan sistem elektronik dalam penerbitan dokumen hukum. Materi disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan tim, yang mengulas langkah-langkah teknis dan regulatif dalam pelaksanaan layanan digital tersebut.

PA Dumai menilai bahwa penerapan layanan elektronik seperti ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di era digital. Selain lebih efisien, proses ini juga memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pencari keadilan dalam memperoleh dokumen peradilan secara sah dan cepat.

Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, PA Dumai menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dan mendukung terwujudnya peradilan modern berbasis teknologi informasi, sebagaimana arahan Mahkamah Agung Republik Indonesia.